Cara Mengurus Surat Rujukan BPJS untuk Pasien Kanker dari Faskes 1

BAGIKAN

Jika Anda menggunakan JKN/BPJS Kesehatan dan membutuhkan pemeriksaan atau penanganan kanker lebih lanjut, proses pelayanan umumnya dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat Anda terdaftar, seperti Puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan.

Di FKTP, dokter akan melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan apakah kondisi masih dapat ditangani di layanan primer atau membutuhkan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut di rumah sakit.

Jika diperlukan pelayanan dokter spesialis atau fasilitas yang tidak tersedia di FKTP, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan sesuai kebutuhan medis.

Namun, bagaimana cara mendapatkan surat rujukan BPJS? Dokumen apa yang perlu dibawa? Apakah rujukan bisa diurus melalui Mobile JKN? Dan bagaimana jika pasien sedang dalam kondisi darurat?

Berikut panduannya.

Baca juga: PET Scan Dicover BPJS? Cek Faktanya Sekarang!

Apa Itu Surat Rujukan BPJS dan Kapan Dibutuhkan?

Surat rujukan merupakan bagian dari proses pelayanan JKN ketika pasien membutuhkan pelayanan kesehatan yang tidak dapat ditangani secara tuntas di fasilitas kesehatan tempat pasien pertama kali diperiksa.

Dalam pelayanan rawat jalan, FKTP memiliki peran sebagai tempat pemeriksaan awal. Jika dari hasil evaluasi dokter ditemukan kebutuhan untuk mendapatkan pelayanan spesialis atau pemeriksaan lebih lanjut, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki kemampuan sesuai dengan kondisi medisnya.

Karena itu, surat rujukan bukan sekadar dokumen administratif untuk masuk ke rumah sakit. Rujukan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kebutuhan medis pasien.

Sistem rujukan JKN sendiri sedang mengalami transformasi. Sejak April 2026, Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan mulai menguji model rujukan berbasis kemampuan pelayanan. Melalui pendekatan ini, tujuan rujukan diarahkan berdasarkan kemampuan fasilitas kesehatan menangani kondisi pasien, bukan hanya berdasarkan tipe rumah sakit. Uji coba masih dilakukan secara bertahap sehingga penerapannya dapat berbeda antarwilayah.

Apa yang Perlu Disiapkan Sebelum Mengurus Rujukan BPJS?

Sebelum datang ke Faskes 1 atau FKTP, ada beberapa hal yang sebaiknya dipersiapkan agar proses pemeriksaan lebih mudah.

1. Pastikan Status Kepesertaan JKN Aktif

Periksa terlebih dahulu status kepesertaan Anda melalui Mobile JKN atau kanal resmi BPJS Kesehatan.

Status kepesertaan yang aktif diperlukan untuk menggunakan beberapa fitur pelayanan JKN, termasuk pengambilan antrean FKTP melalui Mobile JKN pada fasilitas kesehatan yang sudah terintegrasi.

2. Siapkan Identitas

Siapkan identitas peserta yang diperlukan ketika mendaftar ke fasilitas kesehatan, misalnya KTP dan informasi kepesertaan JKN/KIS, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

3. Bawa Hasil Pemeriksaan Sebelumnya Jika Ada

Apabila sebelumnya Anda sudah pernah menjalani pemeriksaan, sebaiknya bawa hasil yang tersedia, seperti:

  • hasil pemeriksaan laboratorium;
  • USG;
  • rontgen;
  • CT scan atau MRI jika pernah dilakukan;
  • hasil patologi atau biopsi jika tersedia;
  • resume medis;
  • daftar obat yang sedang digunakan.

Dokumen tersebut tidak harus sudah dimiliki oleh setiap pasien. Jika Anda baru pertama kali memeriksakan keluhan dan belum memiliki hasil pemeriksaan apa pun, tetap datang ke FKTP untuk mendapatkan evaluasi awal.

Dokumen medis sebelumnya terutama membantu dokter memahami perjalanan keluhan dan menghindari pemeriksaan yang tidak perlu diulang.

Baca juga: Kapan Anda Memerlukan PET scan

Cara Mengurus Surat Rujukan BPJS dari Faskes 1

Berikut alur yang dapat Anda ikuti jika membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut menggunakan JKN/BPJS Kesehatan.

1. Daftar ke Faskes 1 Tempat Anda Terdaftar

Datang atau lakukan pendaftaran ke FKTP tempat Anda terdaftar.

Peserta pada FKTP yang sudah terintegrasi dengan sistem antrean BPJS Kesehatan juga dapat mengambil nomor antrean melalui fitur Pendaftaran Pelayanan di Mobile JKN.

2. Sampaikan Keluhan secara Lengkap kepada Dokter

Saat berkonsultasi, ceritakan kondisi Anda sesuai dengan yang benar-benar dialami.

Informasi yang sebaiknya disampaikan antara lain:

  • keluhan utama;
  • sejak kapan keluhan muncul;
  • apakah keluhan semakin berat;
  • apakah terdapat perubahan berat badan;
  • adanya benjolan atau perubahan tubuh tertentu;
  • perdarahan yang tidak biasa;
  • nyeri yang menetap;
  • riwayat penyakit sebelumnya;
  • riwayat kanker dalam keluarga jika ada;
  • serta pemeriksaan atau pengobatan yang pernah dilakukan.

Jangan menambahkan gejala yang sebenarnya tidak dialami hanya untuk mendapatkan rujukan tertentu. Informasi yang akurat membantu dokter menentukan langkah pemeriksaan yang sesuai.

3. Dokter Melakukan Pemeriksaan Awal

Dokter di FKTP akan melakukan evaluasi berdasarkan riwayat kesehatan, keluhan, dan pemeriksaan fisik.

Pada kondisi tertentu, dokter dapat menyarankan pemeriksaan tambahan yang tersedia di FKTP atau melakukan penanganan awal terlebih dahulu.

Tidak semua keluhan langsung membutuhkan rujukan ke rumah sakit.

4. Dokter Menentukan Apakah Rujukan Diperlukan

Jika kondisi membutuhkan kompetensi atau pelayanan yang tidak tersedia di FKTP, dokter dapat memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan.

Sebaliknya, jika kondisi masih dapat diperiksa atau ditangani di FKTP, dokter dapat memberikan penanganan atau melakukan pemantauan terlebih dahulu.

Karena itu, keputusan rujukan didasarkan pada kebutuhan medis dan hasil pemeriksaan, bukan hanya berdasarkan permintaan pasien.

Bagaimana Rumah Sakit Tujuan Rujukan Ditentukan?

Dalam sistem rujukan JKN yang sedang bertransformasi, fasilitas kesehatan tujuan semakin diarahkan berdasarkan kemampuan pelayanan yang dibutuhkan pasien.

Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa sejak April 2026 dilakukan uji coba integrasi SATUSEHAT Rujukan dengan sistem BPJS Kesehatan dan sistem rujukan lainnya. Paradigma rujukan mulai dialihkan dari yang sebelumnya berbasis tipe rumah sakit A, B, C, atau D menjadi berbasis kemampuan pelayanan.

Artinya, tujuan utamanya adalah agar pasien dapat diarahkan ke fasilitas yang memiliki kompetensi sesuai kondisi klinisnya tanpa harus berpindah melalui beberapa tingkat rumah sakit jika memang tidak diperlukan.

Hingga Mei 2026, uji coba sistem ini dilakukan di Kota Bandung, Tulungagung, Muara Enim, dan Makassar dan direncanakan berjalan hingga satu tahun sebelum implementasi nasional dilakukan berdasarkan hasil evaluasi.

Karena penerapannya masih bertahap, mekanisme rujukan yang ditemui pasien dapat berbeda tergantung wilayah dan fasilitas kesehatan.

Bagaimana Alur Rujukan jika Dokter Mencurigai Kanker?

Jika dari pemeriksaan awal terdapat kondisi yang membutuhkan evaluasi kanker lebih lanjut, dokter dapat mempertimbangkan rujukan ke fasilitas kesehatan yang memiliki dokter spesialis dan kemampuan pemeriksaan yang sesuai.

Penting dipahami bahwa kecurigaan kanker tidak berarti pasien langsung membutuhkan semua jenis pemeriksaan kanker.

Dokter dapat menentukan pemeriksaan secara bertahap berdasarkan:

  • lokasi keluhan;
  • gejala yang dialami;
  • hasil pemeriksaan fisik;
  • hasil pemeriksaan sebelumnya;
  • usia dan kondisi pasien;
  • serta dugaan penyakit yang perlu dikonfirmasi.

Pada sebagian pasien, pemeriksaan lanjutan dapat berupa pemeriksaan laboratorium, pencitraan, endoskopi, biopsi, atau pemeriksaan lainnya sesuai indikasi.

PET Scan, tumor marker, CT scan, MRI, maupun pemeriksaan genetik memiliki fungsi yang berbeda dan tidak otomatis diperlukan pada semua orang yang dicurigai mengalami kanker.

Baca juga: Kalau Curiga Kanker Harus ke Dokter Apa?

ONEOnco juga memiliki panduan mengenai alur medis ketika terdapat kecurigaan kanker, mulai dari pemeriksaan dokter umum hingga kebutuhan rujukan ke dokter spesialis.

Sudah Mendapat Surat Rujukan BPJS, Apa Selanjutnya?

Setelah mendapatkan rujukan, jangan hanya menyimpan dokumennya. Periksa informasi fasilitas kesehatan dan poli tujuan yang tercantum dalam rujukan.

Secara umum, langkah berikutnya adalah:

  1. Periksa rumah sakit dan poli tujuan.
  2. Cek jadwal pelayanan.
  3. Ambil antrean apabila rumah sakit menyediakan pendaftaran melalui Mobile JKN atau sistem antrean lainnya.
  4. Siapkan identitas dan informasi rujukan.
  5. Bawa hasil pemeriksaan sebelumnya jika ada.
  6. Datang sesuai jadwal untuk mendapatkan pemeriksaan dokter di fasilitas kesehatan lanjutan.

BPJS Kesehatan menyediakan fitur pendaftaran atau pengambilan antrean untuk fasilitas kesehatan tingkat lanjut melalui Mobile JKN pada rumah sakit yang sudah terintegrasi.

Saat diperiksa di rumah sakit, dokter spesialis akan melakukan evaluasi kembali sebelum menentukan apakah diperlukan pemeriksaan atau terapi selanjutnya.

Apakah Surat Rujukan BPJS Bisa Diurus Online?

Mobile JKN dapat membantu mempermudah beberapa bagian dari proses pelayanan, tetapi aplikasi ini tidak menggantikan penilaian medis dokter mengenai apakah pasien memerlukan rujukan.

Melalui Mobile JKN, peserta pada fasilitas yang telah terintegrasi antara lain dapat:

  • mengambil nomor antrean FKTP;
  • mengambil antrean fasilitas kesehatan tingkat lanjut;
  • melihat riwayat pelayanan;
  • melakukan konsultasi dokter pada fitur yang tersedia;
  • serta mengakses berbagai informasi pelayanan JKN.

Namun, kebutuhan untuk mendapatkan rujukan tetap ditentukan berdasarkan kondisi medis dan evaluasi tenaga kesehatan.

Karena itu, jangan menganggap Mobile JKN sebagai cara untuk membuat sendiri surat rujukan ke dokter spesialis tertentu tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.

Baca juga: Apakah Perlu Langsung ke Dokter Onkologi?

Bagaimana Jika Faskes 1 Belum Memberikan Rujukan?

Tidak semua pasien yang datang ke FKTP akan langsung mendapatkan rujukan.

Dokter dapat memberikan pemeriksaan atau pengobatan awal apabila kondisi dinilai masih berada dalam kemampuan layanan FKTP.

Jika dokter belum memberikan rujukan, Anda dapat menanyakan:

  • apa dugaan penyebab keluhan;
  • mengapa rujukan belum diperlukan;
  • pengobatan atau pemeriksaan apa yang perlu dilakukan terlebih dahulu;
  • kapan perlu melakukan kontrol kembali;
  • dan gejala apa yang menjadi tanda bahwa kondisi perlu segera dievaluasi kembali.

Jika keluhan menetap, semakin berat, atau muncul perubahan kondisi baru, lakukan pemeriksaan kembali sesuai arahan tenaga medis.

Tujuannya bukan sekadar memperoleh surat rujukan, tetapi memastikan Anda mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan kondisi kesehatan.

Apakah Pasien Bisa Memilih Rumah Sakit Rujukan Sendiri?

Fasilitas kesehatan tujuan tidak ditentukan semata-mata berdasarkan rumah sakit yang diinginkan pasien.

Tujuan rujukan perlu mempertimbangkan kondisi medis, pelayanan yang dibutuhkan, kemampuan fasilitas kesehatan tujuan, integrasi sistem rujukan, serta ketersediaan layanan di wilayah terkait.

Transformasi rujukan JKN 2026 juga semakin menekankan pemilihan fasilitas berdasarkan kemampuan pelayanan yang sesuai dengan diagnosis pasien.

Jika Anda memiliki pertimbangan tertentu mengenai rumah sakit tujuan, sampaikan kepada dokter atau petugas fasilitas kesehatan agar dapat dijelaskan pilihan yang tersedia sesuai mekanisme rujukan yang berlaku.

Kapan Pasien Bisa Langsung ke IGD Tanpa Surat Rujukan?

Kondisi gawat darurat merupakan pengecualian dari alur rawat jalan biasa.

Jika seseorang mengalami kondisi yang membutuhkan pertolongan medis segera, jangan menunda pergi ke IGD hanya karena belum memiliki surat rujukan.

Secara prinsip, peserta JKN dalam kondisi kegawatdaruratan medis dapat mendapatkan pelayanan langsung di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan tanpa mengikuti alur rujukan rawat jalan terlebih dahulu.

Contoh kondisi yang membutuhkan penilaian segera antara lain:

  • sesak napas berat;
  • perdarahan hebat;
  • penurunan kesadaran;
  • kondisi tubuh yang memburuk secara cepat;
  • atau keluhan berat lainnya yang dinilai sebagai kegawatdaruratan oleh tenaga medis.

Penentuan apakah suatu kondisi memenuhi kriteria gawat darurat dilakukan berdasarkan penilaian medis di fasilitas kesehatan.

Apakah Semua Pemeriksaan Kanker Ditanggung BPJS setelah Mendapat Rujukan?

Mendapatkan surat rujukan tidak berarti pasien bebas memilih semua jenis pemeriksaan kanker.

Pemeriksaan dan tindakan tetap perlu memiliki indikasi medis dan ditentukan oleh dokter berdasarkan kondisi pasien serta ketentuan pelayanan JKN yang berlaku.

Sebagai contoh, pasien yang dicurigai mengalami kanker tidak otomatis membutuhkan PET Scan. Pada kondisi tertentu, dokter mungkin terlebih dahulu membutuhkan pemeriksaan laboratorium, USG, CT scan, MRI, endoskopi, biopsi, atau pemeriksaan lainnya.

Karena itu, sebaiknya jangan melakukan pemeriksaan kanker secara mandiri hanya karena menemukan suatu gejala tanpa mengetahui tujuan pemeriksaannya.

ONEOnco juga memiliki pembahasan khusus mengenai pemeriksaan kanker dan pertanggungan BPJS yang dapat dibaca sebagai informasi tambahan.

Jika Membutuhkan Pemeriksaan atau Layanan Kanker di Luar Alur JKN

Sebagian pasien mungkin membutuhkan informasi mengenai pilihan pemeriksaan atau layanan kanker di luar mekanisme JKN, misalnya setelah mendapatkan rekomendasi dokter atau ketika ingin mengetahui pilihan fasilitas yang tersedia.

ONEOnco menyediakan informasi berbagai produk dan layanan terkait kanker, termasuk pemeriksaan laboratorium, tumor marker, PET Scan, pemeriksaan genetik, mammografi, USG payudara, HPV DNA, Pap smear, serta layanan lainnya.

Temukan Pemeriksaan dan Layanan Kanker di ONEOnco

Cari informasi pemeriksaan berdasarkan jenis layanan dan lokasi fasilitas kesehatan melalui halaman Layanan Deteksi Kanker ONEOnco.

Cari Dokter

Jika membutuhkan informasi mengenai dokter, Anda juga dapat menggunakan Direktori Dokter ONEOnco. Direktori ini berfungsi sebagai sumber informasi dan bukan sistem booking dokter secara real-time, sehingga jadwal tetap perlu dikonfirmasi kepada fasilitas kesehatan terkait.

Lihat Produk dan Layanan ONEOnco

Temukan berbagai pilihan pemeriksaan dan produk terkait kanker melalui halaman Produk ONEOnco. Pemeriksaan sebaiknya tetap dipilih berdasarkan kebutuhan dan rekomendasi tenaga medis.

Jika membutuhkan bantuan mengenai layanan yang tersedia di ONEOnco, Anda dapat menghubungi WhatsApp ONEOnco di +62 811-1707-0111.

Referensi

  1. RS Kanker Dharmais. Sistem rujukan berjenjang kanker di Indonesia [Internet]. Jakarta: RS Kanker Dharmais; 2026 [cited 2026 Jan 27]. Available from: https://dharmais.co.id/news/196/Rujukan-Berjenjang-Kanker-di-Indonesia–Benarkah-Efektif
  2. Neal RD, Tharmanathan P, France B, Din NU, Cotton S, Fallon-Ferguson J, et al. Is increased time to diagnosis and treatment in symptomatic cancer associated with poorer outcomes? Systematic review. Br J Cancer. 2015;112 Suppl 1(Suppl 1):S92-S107.
Hubungi Kami: +62811 1707 0111