PET Scan Dicover BPJS? Cek Faktanya Sekarang!

BAGIKAN

PET (Positron Emission Tomography) Scan adalah teknologi pencitraan medis canggih yang digunakan untuk mendiagnosis, menentukan stadium, dan memantau perkembangan kanker. Namun, biaya PET Scan yang relatif tinggi seringkali menjadi kendala bagi pasien kanker di Indonesia. Pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya PET Scan? Artikel ini akan menjawab pertanyaan tersebut, menjelaskan peran pemerintah dalam mendukung akses PET Scan, serta memberikan informasi terkini tentang skema pembiayaan yang tersedia.

Daftar isi:

Apa Itu PET Scan dan Mengapa Penting?

PET Scan adalah prosedur pencitraan yang menggunakan zat radioaktif (tracer) untuk mendeteksi aktivitas metabolik sel-sel kanker. Teknologi ini membantu:

  1. Mendeteksi Kanker pada Tahap Awal: Menemukan tumor kecil yang belum terlihat pada pemeriksaan lain.
  2. Menentukan Stadium Kanker: Memetakan penyebaran kanker ke kelenjar getah bening atau organ lain (metastasis).
  3. Memonitor Respons Terapi: Mengevaluasi apakah kemoterapi, radioterapi, atau imunoterapi bekerja efektif.
  4. Mendeteksi Kekambuhan: Mengidentifikasi kanker yang muncul kembali setelah pengobatan.

Karena manfaatnya yang besar, PET Scan sering direkomendasikan oleh dokter spesialis untuk pasien kanker.

Apakah BPJS Kesehatan Menanggung Biaya PET Scan?

Jawabannya adalah ya, tetapi dengan syarat tertentu. BPJS Kesehatan telah mulai menanggung biaya PET Scan, meskipun belum sepenuhnya mencakup semua jenis pemeriksaan. Berikut adalah fakta seputar cakupan BPJS Kesehatan untuk PET Scan:

1. Cakupan BPJS untuk PET Scan

  • BPJS Kesehatan menanggung biaya PET Scan satu kali seumur hidup per pasien untuk diagnosis kanker atau penyakit tertentu yang memerlukan pemeriksaan ini.
  • Pembatasan ini disebabkan oleh tingginya biaya operasional PET Scan, yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per pemeriksaan.
  • Jika pasien membutuhkan PET Scan ulang, biaya tambahan umumnya tidak ditanggung penuh oleh BPJS, kecuali ada pertimbangan medis khusus.

2. Syarat dan Prosedur Klaim

  • PET Scan harus dilakukan di rumah sakit pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan memiliki fasilitas PET Scan.
  • Pasien perlu mendapatkan rujukan dari dokter spesialis di faskes tingkat pertama (seperti puskesmas atau klinik) sebelum menjalani PET Scan.
  • Jika tidak ada rujukan, BPJS mungkin tidak menanggung biayanya.

3. Keterbatasan BPJS dalam Menanggung Biaya Kanker

  • Meski PET Scan ditanggung, tidak semua biaya pengobatan kanker sepenuhnya tercakup BPJS. Misalnya, obat-obatan kanker tertentu atau terapi lanjutan mungkin memerlukan pembayaran tambahan.
  • Menkes mengakui bahwa BPJS masih belum bisa menanggung 100% biaya pengobatan kompleks seperti kanker karena keterbatasan anggaran

Peran Pemerintah dalam Mendukung Akses PET Scan

Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk memastikan bahwa PET Scan dapat diakses oleh lebih banyak pasien kanker. Berikut adalah upaya yang dilakukan:

1. Integrasi dengan BPJS Kesehatan

  • Pemerintah telah memulai program untuk memasukkan PET Scan dalam cakupan BPJS Kesehatan.

2. Pengembangan Fasilitas PET Scan di Rumah Sakit Rujukan

  • Pemerintah Indonesia telah memasukkan perluasan fasilitas PET Scan di Indonesia sebagai bagian dari strategi penanganan kanker melalui program “Rencana Pencegahan dan Pengendalian Kanker Nasional 2024-2034”.
  •  Pemerintah bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk membantu meningkatkan ketersediaan PET Scan di seluruh Indonesia.

3. Pelatihan Tenaga Ahli

  • Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menyelenggarakan pelatihan bagi dokter spesialis kedokteran nuklir dan teknisi PET Scan untuk meningkatkan ketersediaan tenaga ahli.

4. Kolaborasi dengan Lembaga Internasional

  • Pemerintah bekerja sama dengan lembaga internasional seperti International Atomic Energy Agency (IAEA) untuk mendapatkan bantuan teknis dalam pengembangan layanan PET Scan.

Tantangan dalam Mewujudkan PET Scan yang Terjangkau

Meskipun upaya pemerintah telah dilakukan, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi:

  1. Biaya Tinggi: Investasi untuk pengadaan dan pemeliharaan peralatan PET Scan masih sangat besar.
  2. Keterbatasan Fasilitas: Fasilitas PET Scan masih terkonsentrasi di kota-kota besar, sehingga pasien dari daerah terpencil kesulitan mengakses layanan ini.
  3. Kurangnya Tenaga Ahli: Indonesia masih kekurangan dokter spesialis kedokteran nuklir dan teknisi PET Scan yang terlatih.

Rekomendasi untuk Pasien

  1. Konsultasi dengan Dokter Spesialis: Pastikan PET Scan benar-benar diperlukan untuk kondisi Anda dan dapatkan rujukan resmi.
  2. Cek Fasilitas yang Bekerja Sama dengan BPJS: Pastikan rumah sakit tempat Anda akan melakukan PET Scan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Manfaatkan Skema Bantuan: Cari informasi tentang skema subsidi atau bantuan finansial dari yayasan kanker atau program pemerintah.

BPJS Kesehatan telah mulai menanggung biaya PET Scan, meskipun dengan syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi. Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan akses PET Scan melalui pengembangan fasilitas, pelatihan tenaga ahli, dan kolaborasi dengan lembaga internasional. Bagi pasien kanker, penting untuk memahami prosedur klaim BPJS dan memanfaatkan skema bantuan yang tersedia. Dengan upaya bersama, diharapkan PET Scan dapat menjadi layanan yang lebih terjangkau dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Ini Kebijakan dan Regulasi Pemerintah Mengenai Layanan PET Scan di Indonesia


Sumber:

  1. Verduzco-Aguirre, H. C., Lopes, G., & Soto-Perez-De-Celis, E. (2019). Implementation of diagnostic resources for cancer in developing countries: a focus on PET/CT. Ecancermedicalscience, 13, ed87. [cited 2025 Apr 12]. Available from: https://doi.org/10.3332/ecancer.2019.ed87
  2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1249/MENKES/PER/XII/2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kedokteran Nuklir dengan Menggunakan Alat PET-CT di Rumah Sakit (Internet). 2009 [cited 2025 Apr 12] Available from: https://kedokterannuklir.or.id/wp-content/uploads/2022/01/02-Permenkes-1249-tahun-2009.pdf
  3. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Indonesia luncurkan rencana nasional untuk penanganan kanker, 2024 (Internet). [cited 2025 Apr 12]. Available from: https://kemkes.go.id/id/rilis-kesehatan/indonesia-luncurkan-rencana-nasional-untuk-penanganan-kanker
  4. Khairina. Menkes: Penambahan PET Scan di 16 RS Ditargetkan Tuntas 2027. Kompas.com; 2024 (Internet). [cited 2025 Apr 12] Available from: https://health.kompas.com/read/24I09200000168/menkes–penambahan-pet-scan-di-16-rs-ditargetkan-tuntas-2027
Hubungi Kami: +62811 1707 0111