Apakah PET Scan Ditanggung BPJS? Ini Syarat dan Prosedurnya

BAGIKAN

Biaya PET Scan yang cukup tinggi membuat banyak pasien dan keluarga bertanya, apakah PET Scan ditanggung BPJS Kesehatan?

Berdasarkan informasi Kementerian Kesehatan RI pada September 2024, pemeriksaan menggunakan radiofarmaka untuk PET Scan telah mendapatkan penjaminan BPJS Kesehatan satu kali seumur hidup. Namun, bukan berarti setiap peserta BPJS dapat langsung menjalani PET Scan secara otomatis.

Pemeriksaan tetap harus berdasarkan indikasi medis dari dokter, mengikuti alur pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta dilakukan di fasilitas kesehatan yang memiliki layanan PET Scan dan dapat melayani pasien melalui skema JKN.

Karena ketersediaan fasilitas dan ketentuan pelayanan dapat berubah, pasien tetap disarankan melakukan konfirmasi kepada rumah sakit tujuan atau BPJS Kesehatan sebelum pemeriksaan.

Jadi, Apakah PET Scan Ditanggung BPJS?

Ya, PET Scan dapat ditanggung BPJS Kesehatan sesuai ketentuan dan indikasi medis yang berlaku.

Kementerian Kesehatan pada 9 September 2024 menyampaikan bahwa pemeriksaan PET Scan menggunakan radiofarmaka ditanggung BPJS Kesehatan satu kali seumur hidup. Kebijakan ini berkaitan dengan biaya pemeriksaan dan radiofarmaka yang masih relatif tinggi.

Namun, ada beberapa hal penting yang perlu dipahami:

  • PET Scan bukan pemeriksaan yang dapat dilakukan hanya berdasarkan keinginan pasien.
  • Harus terdapat indikasi medis yang dinilai oleh dokter.
  • Pasien perlu mengikuti mekanisme pelayanan dan rujukan JKN.
  • Fasilitas tujuan harus memiliki kemampuan melakukan PET Scan.
  • Ketersediaan pelayanan menggunakan BPJS dapat berbeda antar rumah sakit.
  • Pasien sebaiknya memastikan kembali status penjaminan sebelum jadwal pemeriksaan dilakukan.

Dengan demikian, pertanyaan “apakah PET Scan ditanggung BPJS?” tidak cukup dijawab hanya dengan “ya”. Kondisi pasien, indikasi pemeriksaan, fasilitas kesehatan, dan proses rujukan juga menentukan apakah pemeriksaan dapat dijalani melalui skema JKN.

Apakah BPJS Menanggung PET Scan Lebih dari Satu Kali?

Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan pada September 2024, pemeriksaan PET Scan menggunakan radiofarmaka ditanggung BPJS Kesehatan satu kali seumur hidup.

Pada saat informasi tersebut disampaikan, Menteri Kesehatan juga menjelaskan bahwa pasien dalam kondisi tertentu secara medis dapat membutuhkan PET Scan lebih dari sekali. Pemerintah masih berupaya menekan biaya pemeriksaan agar akses terhadap PET Scan dapat semakin luas.

Karena kebijakan penjaminan dan implementasinya dapat berkembang, pasien yang sudah pernah menjalani PET Scan menggunakan BPJS dan kembali direkomendasikan menjalani pemeriksaan sebaiknya tidak langsung berasumsi bahwa pemeriksaan berikutnya pasti ditanggung atau pasti tidak ditanggung.

Konfirmasikan terlebih dahulu dengan dokter, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan berdasarkan kondisi serta ketentuan yang berlaku saat pemeriksaan akan dilakukan.

Apa Syarat PET Scan Menggunakan BPJS?

PET Scan merupakan pemeriksaan lanjutan yang dilakukan berdasarkan kebutuhan medis, bukan pemeriksaan skrining rutin untuk semua orang.

Secara umum, beberapa hal berikut perlu diperhatikan.

1. Memiliki Kepesertaan JKN yang Aktif

Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif sebelum menjalani proses pelayanan.

Status peserta dapat diperiksa melalui kanal resmi BPJS Kesehatan seperti aplikasi Mobile JKN.

2. Memiliki Indikasi Medis untuk PET Scan

Dokter perlu menentukan apakah PET Scan memang diperlukan untuk membantu evaluasi kondisi pasien.

Pada pasien kanker, PET Scan dapat digunakan dalam kondisi tertentu untuk membantu menentukan penyebaran penyakit, mengevaluasi respons terhadap pengobatan, atau menilai dugaan kekambuhan.

Tidak semua pasien kanker membutuhkan PET Scan.

3. Mengikuti Alur Rujukan JKN

Untuk pelayanan yang tidak termasuk kondisi gawat darurat, pasien umumnya memulai pelayanan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan kemudian dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut apabila dibutuhkan pelayanan spesialistik.

Di tingkat rumah sakit, dokter spesialis akan mengevaluasi kondisi pasien dan menentukan pemeriksaan lanjutan yang diperlukan.

Karena PET Scan merupakan pemeriksaan kedokteran nuklir yang hanya tersedia di fasilitas tertentu, pasien dapat membutuhkan rujukan lanjutan ke rumah sakit yang mempunyai kemampuan melakukan pemeriksaan tersebut.

4. Mendapatkan Pelayanan di Fasilitas yang Menyediakan PET Scan

Tidak semua rumah sakit memiliki PET Scan.

Pemeriksaan ini membutuhkan perangkat PET/CT, fasilitas kedokteran nuklir, radiofarmaka, serta dokter dan tenaga kesehatan dengan kompetensi khusus.

Karena itu, pasien perlu memastikan bahwa rumah sakit tujuan:

  • menyediakan layanan PET Scan;
  • menerima pasien JKN untuk pelayanan yang dibutuhkan; dan
  • dapat memberikan pemeriksaan sesuai rujukan dan indikasi medis pasien.

Bagaimana Alur PET Scan Menggunakan BPJS?

Alur setiap pasien dapat berbeda sesuai kondisi dan sistem rujukan yang berlaku. Namun, secara sederhana prosesnya dapat digambarkan sebagai berikut:

Pasien → FKTP → Rumah Sakit/FKRTL → Evaluasi Dokter Spesialis → Indikasi PET Scan → Rujukan ke Fasilitas PET Scan → Verifikasi Penjaminan → Pemeriksaan

Langkah 1: Datang ke FKTP

Pasien mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar untuk menjalani pemeriksaan awal.

Jika kondisi memerlukan penanganan spesialis, pasien dapat diberikan rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut.

Langkah 2: Pemeriksaan oleh Dokter Spesialis

Di rumah sakit, dokter spesialis akan mengevaluasi diagnosis, hasil pemeriksaan sebelumnya, pengobatan yang telah dilakukan, serta kebutuhan pemeriksaan lanjutan.

PET Scan hanya akan direkomendasikan apabila pemeriksaan tersebut dinilai memberikan informasi yang dibutuhkan untuk membantu pengambilan keputusan medis.

Langkah 3: Rujukan ke Fasilitas yang Memiliki PET Scan

Jika rumah sakit tempat pasien dirawat tidak memiliki fasilitas PET Scan, pasien dapat memerlukan rujukan ke fasilitas lain yang mempunyai layanan tersebut.

Saat ini pemerintah terus menambah kemampuan PET Scan di sejumlah rumah sakit agar pemeriksaan kedokteran nuklir dapat tersedia lebih luas di Indonesia.

Langkah 4: Verifikasi Penjaminan

Sebelum pemeriksaan dilakukan, pastikan administrasi dan penjaminan sudah diverifikasi.

Tanyakan kepada petugas rumah sakit:

  • apakah PET Scan sesuai indikasi pasien dapat menggunakan BPJS;
  • dokumen apa yang diperlukan;
  • apakah dibutuhkan surat rujukan tambahan;
  • apakah terdapat jadwal atau antrean khusus;
  • dan apakah terdapat komponen pelayanan yang tidak termasuk dalam penjaminan.

Langkah ini penting karena ketersediaan layanan dan mekanisme administrasi dapat berbeda antar fasilitas.

Langkah 5: Menjalani PET Scan

Setelah indikasi, rujukan, jadwal, dan administrasi terpenuhi, pasien dapat menjalani PET Scan sesuai petunjuk fasilitas kesehatan.

Persiapan pemeriksaan dapat berbeda berdasarkan jenis PET Scan dan tracer yang digunakan. Karena itu, ikuti instruksi yang diberikan rumah sakit sebelum hari pemeriksaan.

Apakah Semua Jenis Kanker Membutuhkan PET Scan?

Tidak.

PET Scan bukan pemeriksaan rutin yang harus dilakukan oleh seluruh pasien kanker.

Dokter akan mempertimbangkan jenis kanker, stadium atau kondisi penyakit, pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya, tujuan pemeriksaan, serta apakah hasil PET Scan berpotensi mengubah keputusan pengobatan.

Dalam bidang onkologi, PET Scan dapat digunakan untuk beberapa tujuan, antara lain:

  • membantu menentukan stadium kanker;
  • mengetahui penyebaran penyakit;
  • mengevaluasi respons terhadap terapi;
  • mencari lokasi penyakit yang masih aktif;
  • serta mengevaluasi dugaan kekambuhan kanker.

Penggunaannya tetap bergantung pada jenis kanker dan kondisi masing-masing pasien.

Bagaimana Jika PET Scan Tidak Dapat Ditanggung BPJS?

Jika berdasarkan evaluasi dan verifikasi ternyata pemeriksaan tidak dapat dijamin melalui BPJS, pasien dapat mendiskusikan beberapa pilihan dengan dokter dan rumah sakit.

Pertama, tanyakan apakah terdapat pemeriksaan alternatif yang dapat memberikan informasi klinis yang dibutuhkan.

PET Scan tidak selalu menjadi satu-satunya pemeriksaan pencitraan. Dalam kondisi tertentu, dokter dapat mempertimbangkan CT Scan, MRI, bone scan, atau pemeriksaan lainnya sesuai jenis kanker dan tujuan pemeriksaan.

Kedua, pasien dapat menanyakan kemungkinan menggunakan asuransi kesehatan lain apabila memiliki polis yang memberikan perlindungan untuk pemeriksaan PET Scan.

Ketiga, apabila pemeriksaan tetap dibutuhkan dan dilakukan secara mandiri, pasien dapat membandingkan fasilitas dan estimasi biaya terlebih dahulu.

Berapa Biaya PET Scan Jika Tidak Menggunakan BPJS?

Biaya PET Scan berbeda berdasarkan rumah sakit, jenis pemeriksaan, tracer yang digunakan, penggunaan kontras, dan kebutuhan medis pasien.

Sebagai gambaran, layanan PET Scan yang saat ini tersedia melalui rumah sakit rekanan ONEOnco berada pada kisaran sekitar Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk beberapa fasilitas.

Harga tersebut dapat berubah dan komponen pelayanan yang termasuk di dalamnya juga dapat berbeda.

Karena itu, pastikan untuk menanyakan:

  • biaya pemeriksaan PET Scan;
  • apakah harga sudah termasuk tracer;
  • apakah kontras termasuk;
  • pemeriksaan laboratorium tambahan;
  • konsultasi dokter;
  • serta biaya lain yang mungkin diperlukan.

Lihat harga dan fasilitas PET Scan di ONEOnco

Peran Pemerintah dalam Mendukung Akses PET Scan

Pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah untuk memastikan bahwa PET Scan dapat diakses oleh lebih banyak pasien kanker. Berikut adalah upaya yang dilakukan:

1. Integrasi dengan BPJS Kesehatan

  • Pemerintah telah memulai program untuk memasukkan PET Scan dalam cakupan BPJS Kesehatan.

2. Pengembangan Fasilitas PET Scan di Rumah Sakit Rujukan

  • Pemerintah Indonesia telah memasukkan perluasan fasilitas PET Scan di Indonesia sebagai bagian dari strategi penanganan kanker melalui program “Rencana Pencegahan dan Pengendalian Kanker Nasional 2024-2034”.
  •  Pemerintah bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk membantu meningkatkan ketersediaan PET Scan di seluruh Indonesia.

3. Pelatihan Tenaga Ahli

  • Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) menyelenggarakan pelatihan bagi dokter spesialis kedokteran nuklir dan teknisi PET Scan untuk meningkatkan ketersediaan tenaga ahli.

4. Kolaborasi dengan Lembaga Internasional

  • Pemerintah bekerja sama dengan lembaga internasional seperti International Atomic Energy Agency (IAEA) untuk mendapatkan bantuan teknis dalam pengembangan layanan PET Scan.

Tantangan dalam Mewujudkan PET Scan yang Terjangkau

Meskipun upaya pemerintah telah dilakukan, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi:

  1. Biaya Tinggi: Investasi untuk pengadaan dan pemeliharaan peralatan PET Scan masih sangat besar.
  2. Keterbatasan Fasilitas: Fasilitas PET Scan masih terkonsentrasi di kota-kota besar, sehingga pasien dari daerah terpencil kesulitan mengakses layanan ini.
  3. Kurangnya Tenaga Ahli: Indonesia masih kekurangan dokter spesialis kedokteran nuklir dan teknisi PET Scan yang terlatih.

Rekomendasi untuk Pasien

  1. Konsultasi dengan Dokter Spesialis: Pastikan PET Scan benar-benar diperlukan untuk kondisi Anda dan dapatkan rujukan resmi.
  2. Cek Fasilitas yang Bekerja Sama dengan BPJS: Pastikan rumah sakit tempat Anda akan melakukan PET Scan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
  3. Manfaatkan Skema Bantuan: Cari informasi tentang skema subsidi atau bantuan finansial dari yayasan kanker atau program pemerintah.

BPJS Kesehatan telah mulai menanggung biaya PET Scan, meskipun dengan syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi. Pemerintah juga terus berupaya meningkatkan akses PET Scan melalui pengembangan fasilitas, pelatihan tenaga ahli, dan kolaborasi dengan lembaga internasional. Bagi pasien kanker, penting untuk memahami prosedur klaim BPJS dan memanfaatkan skema bantuan yang tersedia. Dengan upaya bersama, diharapkan PET Scan dapat menjadi layanan yang lebih terjangkau dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Ini Kebijakan dan Regulasi Pemerintah Mengenai Layanan PET Scan di Indonesia


Sumber:

  1. Verduzco-Aguirre, H. C., Lopes, G., & Soto-Perez-De-Celis, E. (2019). Implementation of diagnostic resources for cancer in developing countries: a focus on PET/CT. Ecancermedicalscience, 13, ed87. [cited 2025 Apr 12]. Available from: https://doi.org/10.3332/ecancer.2019.ed87
  2. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1249/MENKES/PER/XII/2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kedokteran Nuklir dengan Menggunakan Alat PET-CT di Rumah Sakit (Internet). 2009 [cited 2025 Apr 12] Available from: https://kedokterannuklir.or.id/wp-content/uploads/2022/01/02-Permenkes-1249-tahun-2009.pdf
  3. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Indonesia luncurkan rencana nasional untuk penanganan kanker, 2024 (Internet). [cited 2025 Apr 12]. Available from: https://kemkes.go.id/id/rilis-kesehatan/indonesia-luncurkan-rencana-nasional-untuk-penanganan-kanker
  4. Khairina. Menkes: Penambahan PET Scan di 16 RS Ditargetkan Tuntas 2027. Kompas.com; 2024 (Internet). [cited 2025 Apr 12] Available from: https://health.kompas.com/read/24I09200000168/menkes–penambahan-pet-scan-di-16-rs-ditargetkan-tuntas-2027