Positron Emission Tomography (PET) Scan adalah teknologi pencitraan medis canggih yang menggunakan zat radioaktif (tracer) untuk mendeteksi aktivitas metabolik sel kanker. PET Scan berperan penting dalam diagnosis, stadium, dan pemantauan kanker. Di Indonesia, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan peraturan untuk memastikan layanan PET Scan tersedia secara aman, terjangkau, dan merata. Artikel ini membahas kebijakan pemerintah terkait penyelenggaraan PET Scan, upaya yang dilakukan untuk mendukung implementasinya, serta tantangan yang masih dihadapi.
Daftar Isi:
- Kebijakan dan Regulasi Pemerintah
- Upaya Pemerintah dalam Mendukung Implementasi PET Scan
- Tantangan yang Dihadapi
Kebijakan dan Regulasi Pemerintah
Pemerintah Indonesia telah menetapkan sejumlah kebijakan dan peraturan untuk mengatur penyelenggaraan PET Scan, meliputi aspek teknis, keamanan, dan keterjangkauan. Berikut adalah poin-poin utamanya:
1. Regulasi oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
BAPETEN bertanggung jawab mengawasi penggunaan zat radioaktif dalam PET Scan. Regulasi utama meliputi:
- Perizinan Fasilitas: Setiap rumah sakit atau klinik yang menyediakan layanan PET Scan wajib memiliki izin operasi dari BAPETEN.
- Pengelolaan Limbah Radioaktif: Fasilitas PET Scan harus mematuhi standar pengelolaan limbah radioaktif untuk mencegah risiko kesehatan dan lingkungan.
- Keamanan Radiasi: Penerapan protokol keamanan radiasi bagi pasien, tenaga medis, dan lingkungan.
2. Integrasi dalam Program Nasional Penanggulangan Kanker
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memasukkan PET Scan sebagai bagian dari strategi deteksi dini dan tata laksana kanker. Hal ini ditunjukkan dengan program untuk memperluas layanan PET Scan di Indonesia melalui Faskes Nasional dan swasta.
3. Standar Layanan PET Scan
Kemenkes menetapkan standar teknis operasional PET Scan, termasuk:
- Kualifikasi tenaga medis (radiolog nuklir, dokter spesialis kedokteran nuklir).
- Spesifikasi peralatan yang memenuhi standar internasional.
- Protokol pemeriksaan yang sesuai dengan rekomendasi International Atomic Energy Agency (IAEA).
4. Skema Pembiayaan melalui BPJS Kesehatan
Pemerintah berupaya meningkatkan keterjangkauan PET Scan dengan:
- Subsidi Parsial: BPJS Kesehatan menanggung sebagian atau penuh biaya PET Scan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Kolaborasi dengan Rumah Sakit Rujukan: Pasien dari daerah tanpa fasilitas PET Scan dirujuk ke rumah sakit pusat dengan biaya transportasi dan akomodasi yang disubsidi.
Upaya Pemerintah dalam Mendukung Implementasi PET Scan
1. Pelatihan Tenaga Ahli
Kemenkes dan BAPETEN menyelenggarakan pelatihan bagi radiolog nuklir, teknisi, dan fisikawan medis melalui:
- Program magang di rumah sakit rujukan.
- Kerja sama dengan universitas untuk membuka spesialisasi kedokteran nuklir.
2. Peningkatan Infrastruktur
Pemerintah melakukan perluasan pengadaan peralatan PET Scan di Indonesia dengan bekerja sama dengan Faskes Nasional maupun Swasta
Baca Juga: Dibalik Radiofarmaka: Peranan Industri dan Pemerintah dalam Memfasilitasi Radiofarmaka di Indonesia
Tantangan yang Dihadapi
- Biaya Tinggi: Harga peralatan PET Scan yang sangat mahal, sehingga sulit diadopsi di daerah.
- Keterbatasan SDM: Hanya ada sekitar 50 dokter spesialis kedokteran nuklir di Indonesia (data IDI, 2023).
- Infrastruktur Daerah: Listrik tidak stabil dan kurangnya sistem pendingin menghambat operasional PET Scan di daerah terpencil.
- Kesenjangan Akses: fasilitas PET Scan masih terkonsentrasi di Jawa.
Sumber
- Verduzco-Aguirre, H. C., Lopes, G., & Soto-Perez-De-Celis, E. (2019). Implementation of diagnostic resources for cancer in developing countries: a focus on PET/CT. Ecancermedicalscience, 13, ed87. [cited 2025 Mar 30]. Available from: https://doi.org/10.3332/ecancer.2019.ed87
- Perini EA, et al. Pre-feasibility study for establishing radioisotope and radiopharmaceutical production facilities in developing countries. Curr Radiopharm. 2019;12(3):187-200. [cited 2025 Mar 30]. Available from: https://doi.org/10.2174/1874471012666190328164253
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia. Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Keselamatan Radiasi dalam Produksi Radioisotop untuk Radiofarmaka. 2020. [cited 2025Mar 30]. Available from: https://jdih.bapeten.go.id/unggah/dokumen/peraturan/1023-full.pdf
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menkes Dorong Rumah Sakit Swasta Tingkatkan Layanan dengan Teknologi Canggih untuk Deteksi Kanker. 2024. [cited 2025 Mar 30] Available from: https://www.kemkes.go.id/id/menkes-dorong-rumah-sakit-swasta-tingkatkan-layanan-dengan-teknologi-canggih-untuk-deteksi-kanker
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). BAPETEN Selenggarakan Pelatihan Tenaga Ahli 2024. 2024. [cited 2025 Mar 30] Available from: https://www.bapeten.go.id/berita/bapeten-selenggarakan-pelatihan-tenaga-ahli-2024-140327?lang=id